Feeds:
Posts
Comments

Archive for January, 2014

Tano Pauseang

Apa sih pauseang ?
Pauseang adalah pemberian Hulahula dari harta benda miliknya(parbagiananna) kepada borunya.
Tentu proses pemberiannya secara adat dan diketahui oleh haha anggina untuk menghindari perselisihan dikemudian hari.Berikut adalah penjelasan yang saya kutip dari buku Dalihan Natolu Nilai Budaya Suku Batak, ditulis oleh Drs DJ. Gultom Raja Marpodang- hal 507.
Pauseang adalah benda pemberian oleh hulahula kepada boru dalam bentuk lahan. Sekarang ini dikenal dengan tano pauseang. Tano pauseang pada mulanya berasal dari bawaan putri waktu perkawinananya termasuk lahan yang diberikan oleh hulahula waktu maningkir tangga yang menjadi modal dasar untuk mandiri rumah tangga baru tersebut. Ulos na sora buruk-indahan arian juga masuk kategori tano pauseang. Sifat dari tano pauseang adalah USAKO yang tidak boleh dibagi tetapi diwarisi dan dikuasai oleh keluarga yang mendapat (menerima dari hulahulanya), tetap terikat kepada nilai pemersatu untuk rumpun keluarga dan bernilai restu dari hula-hula. Masih ada ikatan moral tanah pauseang dengan hulahula yang memberikan.

Pauseang tidak boleh berada pada marga lain selain kepada turunan penerima tano pauseang.
Pada suatu saat Hulahula pada tingkat Bona ni ari akan menuntut pauseang dikembalikan kepada mereka dengan versi lain, apabila dari pihak boru(penerima pauseang) tidak ada yang “manguduti” (menikah kembali dengan boru marga pemberi tano pauseang).
Dari sifat dan makna nilai tanah pauseang dapat kita lihat bahwa tanah pauseang tidak hanya bernilai materi tetapi mengandung nilai moral yang berkelanjutan pemersatu antara hulahula dengan boru.

Berikut link video contoh penegasan kembali penyerahan Tano Pauseang untuk mendapatkan legalitas hukum negara.

Horas,
St. Sampe Sitorus/br Sitanggang (A. Hitado Managam)

Dirangkum dari berbagai “panuturion” ni angka natuatua.

Read Full Post »